The Byte Converter

Byte Kilobyte Megabyte Gigabyte

1 Byte = 8 Bit
1 Kilobyte = 1024 Bytes
1 Megabyte = 1048576 Bytes
1 Gigabyte = 1073741824 Bytes


The Byte Converter by Malte Philipp

Senin, Maret 13, 2006

[Tanya-Jawab] SMS Berhadiah

Ada bacaan bagus tentang undian lewat sms yang sering dipublikasikan oleh operator kartu GSM. Terserah opininya gimana? Yang penting, bisa jadi renungan dan berpikir dua kali untuk ikutan.

 
***********************************************************************************
SMS Berhadiah
Publikasi: 16/12/2004 10:49 WIB

Ustadz, bagaimanakah hukum SMS berhadiah? Dan apa saja dasar-dasarnya. dan apakah SMS berhadiah masuk kategori judi atau bukan?

Faizal

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

SMS berhadiah biasanya terkait dengan kuis atau sayembara. Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah "Ju'al" dan hukumnya boleh.

Dalil yang membolehkannya adalah firman Allah SWT: Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (QS Yusuf: 72)

Bentuk "Ju'al" yang biasa dilakukan adalah seseorang mengumumkan kepada khalayak, "Siapa yang bisa mencarikan untukku sesuatu, maka aku beri hadiah sekian." Dan "ju'al" ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumnya. Dengan dasar "Ju'al" ini maka undian atau kuis dibolehkan.

Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis yang biasa dilakukan agar jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba. Seperti undian yang mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call, di mana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun. Dan termasuk yang sama dengan praktek ini adalah melalui SMS.

Kuis bisa menjadi haram bila tata aturan mainnya mengandung praktek perjudian. Misalnya, hadiah yang diberikan diambil dari uang para peserta. Katakanlah untuk ikut kuis itu anda harus 'membayar' Rp 550,-, kalau pihak operator mendapat Rp 350,- per SMS maka keuntungan penyelenggara kusi itu adalah Rp 200,- per SMS. Bila jumlah yang mengikuti kuis itu 5.000.000 orang. Maka tentu akan terkumpul dana Rp 1.000.000.000,-.

Apabila uang ini yang digunakan untuk memberikan hadiah, di sini terjadi praktek perjudian itu. Karena sudah pasti pemenangnya terbatas dan uang kelebihannya akan menjadi hak bandar, dalam hal ini adalah penyelenggara kuis sms itu. Para peserta kuis tidak mungkin selalu menang karena akan diundi dan hanya beberapa saja yang akan menang.

Berbeda halnya bila hadiah yang diberikan bukan diambil dari uang yang terkumpul dari peserta, misalnya dari sponsor dan pihak luar lainnya. Ini adalah sayembara yang dihalalkan. Jadi kuis itu bila memang benar mengambil hadiah dari keuntungan pemasukan charge SMS, maka merupakan kuis yang haram, meski hadiahnya adalah umroh, haji atau yang berbau agama.

Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.

Diambil dari : http://www.eramuslim.com/ks/us/4c/15900,1,v.html