The Byte Converter

Byte Kilobyte Megabyte Gigabyte

1 Byte = 8 Bit
1 Kilobyte = 1024 Bytes
1 Megabyte = 1048576 Bytes
1 Gigabyte = 1073741824 Bytes


The Byte Converter by Malte Philipp
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juni 02, 2006

Perpanjang SIM & STNK melalui Mobil keliling

Ada info yg berguna buat yang SIM-nya habis atau STNK belum diperpanjang.
Berikut lokasi mobil Samsat dan SIM keliling yang akan berlokasi : (untuk
SIM hanya A/C yang bisa diperpanjang)

Lokasi Mobil Samsat dan SIM Keliling Polda Metro Jaya periode 31 May ? 27
Juni 2006 yaitu :

31 May ? 6 Juni 2006 Lokasi Halaman parkir Departemen Kesehatan
RI Jl. HR Rasuna Said
7 ? 13 Juni 2006 Lokasi Halaman parkir Departemen Koperasi
dan UKM RI Jl. HR Rasuna Said
14 ? 20 Juni 2006 Lokasi Halaman parkir Departemen Hukum &
HAM Jl.
HR Rasuna Said
21 ? 27 Juni 2006 Lokasi Halaman parkir Departemen Kehutanan
RI Ged. Manggala Wanabakti Jl. Gatot Subroto (sebelah MPR/DPR RI)

Sedangkan untuk setiap hari sabtu pada periode ini akan berlokasi di
halaman parkir Kebun Binatang Ragunan Ps. Minggu

Pelayanan dimulai pada jam 08.00 ? 15.00 WIB

Untuk SIM, sediakan fotocopy KTP untuk perpanjang SIM.
Sedangkan STNK,
siapkan BPKP dan surat2 penting lainnya.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan SMS ke HP Pak polisi di : 1717

Minggu, Mei 07, 2006

Have a nice flight everyone !

S.O.S. = Save Our Soul, _ Mayday – Mayday – Mayday - … …
… - … … … - … … …
 
Mayday = Panggilan internasional dengan radio minta bantuan dari sebuah kapal atau pesawat terbang.
 
Seorang ekspatriat yang tinggal di Jakarta menulis artikel ini. FYI.
 
Mr. X-File.
Fear Factor : Flying in Indonesia _ D A N G E R !
 
Pada waktu saya kembali dari liburan di Bali, saya menggunakan Adam Air rute Denpasar – Jakarta. Saya mendengar maskapai yang relatif baru ini dari beberapa teman, yang menyebutkan bahwa maskapai ini mempunyai pesawat-pesawat yang relatif baru dan diijinkan terbang ke Singapura. Kedengarannya maskapai ini sangatlah bagus, khususnya jika menyangkut masalah tiket sekali jalan yang hanya Rp. 295.00,- yang sedikit lebih mahal dari penerbangan “metro-mini” Lion Air. Penawaran ini sangat bagus, berdasarkan pengalaman saya tinggal beberapa tahun di Indonesia. Tapi kemudian saya mulai berfikir bahwa ini terlalu bagus dan pasti ada yang salah dengan semua ini.
 
Bagaimanapun, saya memutuskan untuk mencoba keberuntungan saya dan terbang bersama Adam Air, yang ternyata banyak orang juga berfikir sama karena pesawatnya sudah penuh di booking? Dibandingkan dengan Garuda yang nyaris tanpa penumpang.
 
Waktu naik pesawat Adam Air, saya segera melihat bahwa Boeing 737-400 tersebut, engine cover-nya penuh dengan goresan (scratch), sayapnya sangat kotor dan banyak cat-nya yang cacat, pintunya juga terlihat sangat tua dan sangat jauh dari ekpektasi saya akan pesawat baru. Bagaimanapun, saya tetap memutuskan untuk menguji level keberanian saya untuk tetap terbang dan masuk ke pesawat. Sebagai catatan, saya mencatat kode registrasi pesawat PK-KKI (lihat Table Adam Air di bawah).
 
Sesampainya di Jakarta, saya mencari kode tersebut di database penerbangan dan “Pesawat Baru” tersebut pertama kali terbang pada 10 Desember 1988, yang artinya umurnya sudah 17 tahun, dan kalau dibandingkan dengan umur manusia, berarti usianya menjelang 50 tahun. Dalam catatannya juga disebutkan bahwa pesawat ini mempunyai jam terbang yang tinggi, dimana sebelumnya digunakan oleh Sahara India Airlines, Sierra National Airline dan Air Belgium (pemilik pertama). Sungguh merupakan catatan yang menarik untuk sebuah pesawat. Sekarang pertanyaannya adalah apakah saya yang kurang beruntung sehingga mendapatkan satu-satunya pesawat tua di Adam Air, atau apakah semua pesawatnya memang tidak sebaru seperti yang saya harapkan?
 
Mengikuti rasa keingintahuan saya, coba lihat Tabal Pesawat Adam Air berikut yang menyajikan informasi umur dari masing-masing pesawat.
 
 
 
No
Registrasi
Penerbangan Pertama
Umur
1
PK-KKF 737-200
12-02-1980
26
2
PK-KKN 737-200
21-03-1980
25
3
PK-KKQ 737-200
16-01-1981
25
4
PK-KKJ 737-200
03-02-1982
24
5
PK-KKL 737-200
12-04-1984
21
6
PK-KKE 737-300
31-08-1987
18
7
PK-KKP 737-200
31-05-1988
17
8
PK-KKH 737-400
11-07-1988
17
9
PK-KKU 737-300
04-08-1988
17
10
PK-KKI 737-400
10-12-1988
17
12
PK-KKD 737-400
22-12-1988
17
13
PK-KKR 737-300
09-01-1989
17
14
PK-KKS 737-400
28-01-1989
17
15
PK-KKT 737-400
05-09-1989
16
16
PK-KKG 737-400
07-01-1991
15
17
PK-KKC 737-400
09-01-1992
14
18
PK-KKA 737-500
10-06-1997
(hanya satu pesawat yang agak aman?? Bagaimana dengan yang lain??)
08
 
Melihat tabal tersebut, saya benar-benar beruntung, dimana pesawat berumur 17 tahun yang saya tumpangi termasuk yang baru dibandingkan dengan pesawat Adam Air lain dengan kode regirtrasi PK-KKN (KKN adalah singkatan paling popular di Indonesia untuk Korupsi-Kolusi-Nepotisme), yang umurnya 25 tahun.
Dibandingkan dengan usia manusia, pesawat ini sama dengan manusia berumur hamper 80 tahun dan mungkin sudah memesan tempat di kuburan.
 
Berdasarkan tabel di atas, kita bisa menghitung umur rata-rata pesawat Adam Air, yaitu 18 tahun. Sebenarnya, hanya ada satu pesawat yang umurnya kurang dari 10 tahun, dan jika saya tidak salah, ini pasti pesawat yang diijinkan mendarat di Singapura.
 
Jelas, banyak penumpang memilih Adam Air karena berfikir tentang pesawat yang baru, padahal armada sebenarnya dipenuhi oleh pesawat polesan seperti baru (refurbished) dengan hanya satu pesawat yang relatif baru, yang digunakan tim marketing  Adam Air untuk menciptakan image, atau lebih tepat khayalan, tentang terbang dengan pesawat baru. Mungkin definisi Adam Air tentang pesawat “baru” adalah definisi untuk penerbangan lokal Indonesia, dan mungkin persepsi saya lah yang salah.
 
Untuk memverifikasi hal tersebut, saya membandingkan umur rata-rata pesawat dari beberapa penerbangan di Indonesia, dan inilah Statistik Umur Pesawat Penumpang di Indonesia:
 
Garuda Indonesia                            Umur 10.0 tahun
Lion Air                                               Umur 17.3 tahun
Adam Air                                             Umur 18.1 tahun
Awair                                                   Umur 18.8 tahun
Merpati                                               Umur 21.6 tahun
Batavia                                               Umur 23.4 tahun
Sriwijaya Air                                       Umur 23.5 tahun
Mandala Airlines                               Umur 23.9 tahun
Bouraq Indonesia Airlines               Umur 25.1 tahun
 
Mengejutkan! Dengan armada berumur 18 tahun, Adam Air menempati urutan ketiga dari armada dengan pesawat terbaru di Indonesia. Garuda Indonesia memimpin dengan armada berumur 10 tahun.
 
Hal lain yang sangat mengejutkan adalah Lion Air menempati urutan kedua dengan armada sedikit lebih muda, yaitu 17 tahun?? Itu hampir setengah kali lebih tua dari armada Garuda Indonesia.
 
Urutan terakhir ditempati oleh Bouraq Indonesian Airlines, dengan umur pesawat 25 tahun, yang memberikan saya ide tentang Fear Factor stunt-man “Terbang bersama Bouraq” untuk trial & error penyakit ketakutan terbang (flying phobia).
 
Mandala Airlines menempati urutan kedua dari terakhir. Melihat hal ini, saya teringat dengan kecelakaan pesawat Mandala Boeing 737-200 pada 5 September 2005 yang menelan korban hampir 150 orang. Pada saat kejadian, pesawat PK-RIM tersebut berumur 24 tahun.
 
Sebagai pembanding, pesawat Lion Air McDonell-Douglas MD-82 yang mengalami kecelakaan di Airport Solo pada 30 November 2004 dan menelan korban 25 orang, berumur 20 tahun. Pada laporan terakhirnya, jam terbang pesawat tersebut 56,674 jam dan telah melakukan pendaratan 43,940 kali!
 
Saya pikir bukanlah suatu kebetulan kalo pesawat-pesawat yang mengalami kecelakaan berumur paling tidak 20 tahun. Sebagai pembanding, saya mengecek umur rata-rata pesawat dari maskapai-maskapai pemilik sebelumnya pesawat Adam Air PK-KKI yang saya tumpangi.
 
Blue Panorama Airlines                   Umur 11.6 tahun
Sahara India Airlines                        Umur 10.5 tahun
 
Sangat menarik ternyata, 11.6 tahun dan 10.5 tahun, yang membuktikan bahwa kedua maskapai di atas merasa bahwa pesawat tersebut terlalu tua untuk beroperasi, sementara manajemen Adam Air berpikir bahwa mengoperasikan pesawat berumur 17 tahun adalah benar-benar tidak bermasalah??? SNOBBISH ! But FOOLISH ? (Congkak! Tapi Tolol?)
 
Mencari di beberapa Koran, saya menemukan beberapa artikel yang bisa menjadi kesimpulan dari tulisan ini.
Yang pertama datang dari The Jakarta Post (11 Februari 2006): Sebuah pesawat Adam Air Boeing 737-300 yang melayani rute Jakarta-Makasar, terpaksa mendarat secara darurat pada hari Sabtu, di bandara kecil Tambolaka, Sumba-NTT; disampaikan oleh juru bicara Adam Air.
 
Pesawat tersebut berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada jam 6:20 a.m. dengan 145 penumpang. Pesawat dijadwalkan mendarat di Bandara Hasanuddin Makassar pada jam 9:25 a.m. waktu setempat. Begitu menurut Suwandi, Supervisor Adam Air di Makassar.
 
“Tapi, masalah navigasi membuat pilot Tri Tuniogo kehilangan kontak dengan bandara tujuan”, ucap Suwandi. Pesawat kemudian ditemukan telah mendarat di Tambolaka pada jam 9:45 a.m. waktu setempat.
“Tidak ada yang terluka dalam insiden ini”, ucap Didik, public relation Adam Air Jakarta, yang menambahkan juga bahwa pendaratan darurat dilakukan karena kondisi cuaca yang buruk. “Berdasarkan kondisi cuaca, terjadi badai atau hujan lebat yang memaksa pilot untuk mendarat – kami belum mendapat informasi lebih lanjut,” ucap Didik. Jadi, ini masalah cuaca buruk dan pesawat harus mendarat. Tidak ada yang aneh kan? Sampai Anda baca terbitan selanjutnya pada hari Valentine.
 
Kementrian Perhubungan mengangap Adam Air telah melakukan pelanggaran serius dalam pengoprasian pesawat, tapi masih memerlukan bukti mengenai insiden serius pada sistem navigasi pesawat. “Ini adalah pelanggaran serius dan yang pertama kali terjadi pada penerbangan di Indonesia,” ucap Dirjen Perhubungan Udara, Iksan Tatang, menjawab pertanyaan wartawan pada hari Senin.
 
Pesawat Adam Air Boeing 737-300 dengan nomer penerbangan DHI728, melakukan pendaratan darurat di Tambolaka, Sumba Barat-NTT, setelah berputar-putar selama 3 jam karena kegagalan navigasi dalam perjalanannya dari Jakarta melewati NTT, dimana dirjen mengatakan bahwa pesawat tersebut seharusnya tidak boleh terbang karena masih ada pemeriksaan yang tertunda oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Sertifikasi Kelayakan Terbang.
 
Itu sangat menarik! Awalnya insiden ini terjadi karena cuaca buruk, dan sekarang karena kegagalan sistem navigasi. Huh?
 
Saya pikir cerita sebenarnya adalah pelanggaran serius yang dilakukan oleh Adam Air. Untuk Anda ketahui, dua orang teman saya terbang dari Manado dengan Lion Air dan pesawatnya mengalami permasalahan serius sampai-sampai pramugari memerintahkan semua penumpang memakai jaket penyelamat. Untungnya penerbangan berakhir tanpa insiden, dan tidak ada satu pun Koran yang menulis berita tentang kejadian ini. Mungkin karena KKN yang saya sebutkan sebelumnya.
 
Mungkin Anda bertanya-tanya seberapa tua Boeng 737-300 yang mengalami kegagalan sistem navigasi tersebut. Melihat umur armada Boeng 737-300 Adam Air, pesawat tersebut pastilah berumur paling tidak 17 tahun. Mungkin pesawat terlalu muda 3 tahun untuk masuk dalam daftar kecelakaan pesawat di Indonesia.
 
Lihat gambaran keseluruhannya, saya memprediksi akan ada paling tidak satu kecelakaan pesawat lagi di Indonesia sebelum tahun 2006 berakhir.
 
Have a nice flight everyone !

Rabu, Maret 08, 2006

Hati-hati minum di jalan, bisa ditangkap...

Gw sedih juga koq jadi gini implementasi Undang-undang Ponografinya. Yang
salah tangkap yang bikin ngenes, mudah-mudahan mereka (petugas yang terkait)
dapat ganjaran yang setimpal atas kesalahan mereka sendiri. Dan yang
teraniaya atau yang dirugikan akan mendapat rezeki yang melimpah.
Apa tidak bisa dibedakan antara pelacur dengan orang biasa ? Saya saja bisa
menilai mana yang bukan, mana yang iya. Bisa jadi lahan pemerasan buat
petugas yang keblinger. HAH, tambah mundur saja neh...

************************************************************
*Kamis, 02 Maret 2006 *

*Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... *

SOELASTRI SOEKIRNO

Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan lawan
jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!

Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota
Tangerang, Provinsi Banten.

Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan Perda
Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman
beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran tanpa pandang
bulu.

Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu
diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di Kota
Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada sendirian di
jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang disebut-sebut sebagai
tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa mangkal. Anda bisa dikenai perda
antipelacuran tersebut.

Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa (28/2)
lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta ulang tahun Kota
Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, ditahan, lalu diadili
adalah PSK.

Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat penangkapan itu
kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum melanjutkan
perjalanan ke rumahnya.

Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel karena
menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan bisnis
jual-beli mobil.

Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang hendak
mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.

Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai, belum
dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu ditangkap,"
katanya.

Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim
tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4
Ayat 1 Perda No 8/2005.

Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan,
sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada
di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen,
hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan,
gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan
atau tempat lain di Daerah".

Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan mereka
kepada keluarga masing-masing untuk dibina.

Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 atau
kurungan tiga sampai delapan hari.

Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang
mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda
setinggi-tingginya Rp 15 juta.

*Istri guru*

Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri seorang
guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri guru ini Sinurat
tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis menolak keras dakwaan itu
karena dia adalah pekerja yang saat itu hendak pulang ke rumah.

Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar, Lilis
yang tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadirkan saksi yang menerangkan
bahwa dirinya bukan pelacur. "Tolong jemput suami saya. Saya ini bukan
pelacur seperti yang dikatakan tadi," pinta Lilis sembari menangis.

Hakim menghukum Lilis membayar denda Rp 300.000 atau kurungan delapan hari.
Namun, Lilis menolak membayar denda karena ia merasa bukan pelacur
sebagaimana yang didakwakan.

Sejak ditahan, Lilis bukan tak berusaha menghubungi suami dan keluarganya.
Namun, upaya meminjam telepon kepada petugas atau pergi ke warung
telekomunikasi untuk menghubungi saudara atau rekannya pun ia tidak mendapat
izin. "Suami saya tak punya telepon," papar Lilis.

Ketika selesai sidang dia mendapatkan pinjaman telepon, Lilis buru-buru
menelepon salah seorang teman suaminya. Namun, sang suami yang hari Selasa
menderita tekanan darah tinggi ternyata tidak muncul di sidang pengadilan
sehingga ia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita.

Tak pulangnya Lilis ke rumah membuat suaminya, Kustoyo (42), bertanya-tanya.
Namun, karena ia sedang sakit dan sama sekali tak punya uang, Kustoyo
memilih menunggu sang istri pulang. Selasa malam seorang rekannya yang
mendapat telepon dari Lilis baru sempat memberi kabar bahwa istrinya ditahan
karena kena razia.

Malam itu juga Kustoyo datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Tangerang sambil membawa kartu tanda penduduk, surat nikah, dan kartu
keluarga. Petugas menyarankan, guru yang sudah mengabdi selama 20 tahun
dengan golongan 3C tersebut datang keesokan harinya (Rabu).

"Saya tak punya uang sama sekali, untung sama teman saya dikasih Rp 5.000.
Tapi malam itu saya tak berani pulang, takut tak punya ongkos buat
besoknya," tutur tamatan sekolah pendidikan guru agama itu.

Malam itu ia nekat minta izin seorang yang bekerja di warteg (warung tegal)
kenalannya untuk menginap di bangku belakang warung. "Semalaman itu saya tak
bisa tidur, bingung harus bagaimana," katanya.

Ia mengatakan, Lilis dua bulan terakhir bekerja di sebuah rumah makan di
Tangerang. Sang istri biasa berangkat kerja siang hari dan sampai di rumah
sekitar pukul 23.00 dengan naik angkutan kota yang berganti beberapa kali.

Rabu pagi Kustoyo datang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan
Karawaci untuk melapor kepada Ius, atasannya. Atas saran Ius, Kustoyo
membuat surat klarifikasi bersegel yang menyatakan bahwa Lilis adalah
istrinya dan bekerja di sebuah restoran di Tangerang.

Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penertiban dan
Ketertiban Kota Tangerang. Ketika ia membawa surat ke kantor tersebut,
petugas di sana meminta dia pergi ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota
Tangerang untuk bertemu dengan petugas bernama Lubis.

"Uang di kantong tinggal dua ribuan. Supaya cukup untuk ongkos pulang, saya
jalan kaki ke Puspem. Tapi, di kantor itu saya diminta membayar Rp
300.000jika ingin membebaskan istri saya," tuturnya lirih.

Ia sempat agak marah ketika beberapa petugas di Puspem menyatakan istrinya
mengaku sebagai pelacur. Atas petunjuk pegawai di Puspem, Kustoyo pergi ke
Kejaksaan Negeri Tangerang dengan berjalan kaki untuk menemui seorang jaksa
yang menangani perkara istrinya itu.

Sampai di kejaksaan, petugas menyatakan jaksa yang ia cari tidak ada di
kantor karena sedang sidang. "Mereka minta saya membayar denda untuk istri
saya, tapi dalam hati saya menolak karena istri saya bukan pelacur," katanya
saat ditemui Kompas, Rabu sore.

Hingga kemarin Kustoyo belum berhasil membebaskan istrinya yang ia nikahi
tahun 2001. "Ia sedang hamil. Saya takut ia keguguran lagi," tuturnya.

Lilis ditangkap hari Senin lalu sekitar pukul 19.00-22.00 ketika petugas
melakukan razia di jalan-jalan utama dalam kota itu. Saat itu juga 27
perempuan dan seorang waria yang sedang berada di tepi jalan dan di dalam
kamar hotel ditangkap.

Tak peduli saat itu mereka sedang berdiri menunggu angkutan kota, tengah
minum teh botol, makan di warung sendirian, atau berada di dalam kamar
hotel. Pokoknya, dalam keberadaan seperti itu, mereka langsung diangkut ke
kendaraan menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Di
sanalah mereka diproses berdasarkan perda kota tersebut.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

Selasa, Maret 07, 2006

Busway di Jakarta, ada yang non-AC

Saya lihat sering lengang di jalur busway di koridor III (Kalideres-Harmoni), entah koridor yang lain. Terbesit di pikiran, bagaimana jika ada bis non-AC dengan tariff yang lebih murah dari yang AC. Sepertinya pantas juga diadakan. Tohhh, yang pake jalan, bukan yang mampu bayar AC saja. Ketimbang naik metro yang penuh copet, lebih baik naik busway non-AC. Banyak juga penumpang yang tujuannya tidak hanya sampai titik akhir koridor, tapi harus nyambung lagi. Bisa habis duit cuman buat transport saja. Mudah-mudahan ada deh, biar yang kelas ekonomi lemah dapat menikmati jalur yang bebas macet...Amin....