The Byte Converter

Byte Kilobyte Megabyte Gigabyte

1 Byte = 8 Bit
1 Kilobyte = 1024 Bytes
1 Megabyte = 1048576 Bytes
1 Gigabyte = 1073741824 Bytes


The Byte Converter by Malte Philipp

Minggu, Januari 31, 2010

Jual Bensin Eceran Kok Dihukum Dua Bulan?

Nasib wong cilik yang dikerdilkan oleh aparat hukum. Apa Dewi Yustisia sudah menjadi TKI sehingga tidak bisa memberikan keadilan di muka bumi Indonesia ?

#############################
Sumber : http://tribunpekanbaru.com/read/artikel/13297/jual-bensin-eceran-kok-dihukum-dua-bulan

Sabtu, 30 Januari 2010 | 19:27 WIB

SUSAH benar nasib Rusian alias Ian (33). Untuk menghidupi keluarganya dengan menjual bahan bakar eceran jenis premium saja, kisahnya harus sampai di penjara. Warga Desa Hantakan RT 3, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu divonis kurungan dua bulan. Saat hakim menjatuhkan putusan, Ian tertunduk lesu. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hari Tri di Pengadilan Negeri Barabai, Jumat (29/1). Sepanjang pembacaan vonis, Ian yang dikunjugi sejumlah keluarganya tampak diam. Tak sekali pun matanya ke arah majelis hakim atau ke sekeliling ruangan sidang.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dipenjara empat bulan dan denda Rp 300 ribu subsider dua bulan kurungan.

Namun apakah pantas ?."Hukum benar-benar aneh dan pilih kasih. Orang berusaha untuk mencari nafkah keluarga dengan menjual bensin eceran malah dijatuhi hukuman. Bagaimana dengan pengecer lain apakah, aparat berani menindaknya," ujar Lia, kakak Ian.Lia tak pernah menyangka, bila gara-gara membeli 20 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU Keramat Barabai itu, adiknya dinyatakan bersalah. Menurut dia, tuduhan mengenai perniagaan atau pengangkutan BBM berupa premium tanpa izin usaha pengangkutan terkesan dipaksakan. Ian dianggap belum melakukan apa-apa dari kegiatannya itu."Dituduh menjual, Rusian belum melakukannya. Dituduh mengangkut bahan bakar juga masih belum, karena baru beli dan diisi di SPBU, mana dasar hukum tuduhan yang dijatuhkan," katanya. Apalagi, kata dia, menjual BBM di SPBU untuk dijual secara eceran merupakan hal yang wajar. Tujuannya pun mulia yakni untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM tanpa harus antre di SPBU."Tidak mungkin warga Hantakan beli minyak satu liter ke SPBU di Barabai. Selain itu jika ingin ditertibkan, kenapa pelansir lain yang melakukan pengangkutan lebih dari 20 liter per hari tidak ditangkap. Ini jelas diskriminasi," terangnya.Ian sudah lebih dari sebulan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Barabai.

Dengan adanya vonis itu maka Ian beberapa hari lagi bebas. Berdasar keputusan majelis hakim terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran, yakni melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ya, inilah hukum di negeri ini. (kc/han)